7 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022. Apa Saja itu?

- 21 September 2022, 19:16 WIB
Pendataan Non-ASN 2022 Dimulai! Berikut Informasi hingga Alur Pendaftaran, Honorer Wajib Tahu!
Pendataan Non-ASN 2022 Dimulai! Berikut Informasi hingga Alur Pendaftaran, Honorer Wajib Tahu! /Tangkap layar situs Pendataan Non-ASN 2022

BERITA MANDALIKA - Pada tahun 2022, pemerintah mulai giat melakukan pendataan non ASN setelah terbitnya peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang status pegawai di lingkungan pemerintahan.

Dengan pendataan non ASN bakal tidak ada lagi pegawai pemerntahan yang berstatus honorer baik itu di pusat maupun di daerah.

Tujuannya tak lain untuk mengetahui pegawai pemerintahan yang aktif bekerja dan menenuhi syarat.

Pendataan tenaga non ASN 2022 dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Dikutip dari laman BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/ 2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah