BERITA MANDALIKA - UU PDP telah disahkan sejak 20 September 2022 lalu oleh DPR RI.
Dikutip dari instagram @heloinvestasi.id, berikut adalah 4 hal yang dilarang menurut Pasal 65 UU PDP :
1. Larangan memperoleh data pribadi yang bukan miliknya
2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya
4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi
Berikut adalah rincian sanksi individu bagi yang melanggar menurut UU PDP pasal 67 s/d 73 :
1. Bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya : sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.