UU PDP, Bjorka Bisa Kena Pidana Dan Denda Rp 50 Miliar. Kok Bisa?

- 23 September 2022, 16:39 WIB
Ilustrasi undang-undang./DPR Sudah Sahkan 11 UU dan RUU Inisiatif, Apa Saja?
Ilustrasi undang-undang./DPR Sudah Sahkan 11 UU dan RUU Inisiatif, Apa Saja? /Pixabay/qimono

 

BERITA MANDALIKA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU PDP pada 20 September 2022.

Salah satu pelanggaran yang diatur dalam UU tersebut adalah transaksi jual beli data pribadi yang tengah dilakukan Bjorka saat ini.

Diketahui Bjorka telah membocorkan berbagai data masyarakat Indonesia dengan menjualnya melalui Brench Forum.

Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan menjual atau membeli data pribadi akan dikenakan pudana 5 tahun atau dengan sebesar Rp 50 Miliar juka dilakukan oleh korporasi.

Rincian UU PDP antara lain telah dibahas sejak tahun 2016, terdapat 371 daftar inventarisasi masalah, dan memiliki 16 BAB & 76 Pasal.

Johnny mengatakan UU PDP berlaku pada seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perorangan maupun korporasi.

Kominfo menyebut UU PDP adalah langkah awal dari pekerjaan panjang dalam menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Maka dari itu, ia menghimbau agar seluruh pihak ikut berpartisipasi dalam menyukseskan UU PDP.***

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: instagram @heloinvestasi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah