BERITA MANDALIKA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu. Namun UU PDP ini cukup rentan, terutama bagi kalangan jurnalis dan aktivis yang bisa terpidana karena mengumbar kasus pribadi seseorang.
Mustafa Layong, Assistant Public Lawyer LBH Pers mengatakan UU PDP sarat dengan kepentingan negara untuk mengontrol data pribadi warga negara.
"Tentu ini yang kita anggap dengan melihat rumusan pasal ini cenderung UU PDP untuk mengakomodir kepentingan negara untuk mengontrol data pribadi warga negara," ujar Mustafa Layong, Assistant Public Lawyer LBH Pers dikutip dari instagram @teknologi_id.
Menurut Mustafa, dengan ditetapkannya UU PDP ini dapat mengancam kerja jurnalis karena mengungkapan data pejabat maupun politisi tertentu dpar terjerat UU PDP.***