Dijadikan tersangka, Lukas Enembe Dipanggil KPK

- 26 September 2022, 13:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi  Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. /Foto : pikiran-rakyat.com/

BERITA MANDALIKA - Gubernur Lukas Enembe panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi yang menimpanya.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Beritamandalika.com dari ANTARA pada Senin.

KPK berharap Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK, sebelum dijemput paksa.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya.

KPK Sudah mengirimkan dua kali surat pemanggilan kepada Lukas Enembe, dan berharap dalam panggilan yang kedua ini bisa didatang

Sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, KPK memastika proses penyelidikan sudah tesuai dengan prosedur hukum dengan menjungjung tinggi asas praduga.

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9) kemarin.

Diduga alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan dan dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah