Buntut Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2022, 17:12 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. /Instagram @indrakenz//

BERITA MANDALIKA - Buntut investasi bodong, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar karena telah merugikan banyak orang karena rayuan mautnya. 

Pekan ini, Indra Kenz diagendakan membuat nota pembelaaan dan setidaknya hukuman Indra Kenz bisa dikurangi di Pengadilan.

Danang, Pengacara Indra Kenz mengatakan kliennya punya hak secara hukum untuk melakukan pembelaan untuk mendapatkan keadilan.

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danangdi Pengadilan Negeri Tangerang dikutip Beritamandalika.com dari Editornews.id pada Kamis (06/10/2022).

Di persidangan nanti, Dang bakal berupaya memaksimalkan pembelaan kepada Indra Kenz dengan keterangan para saksi.

"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," kata Danang.

Sedangkan Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara selama 15 tahun atas apa yang telah dilakukannya

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz-red) dengan pidana penjaraselama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Selain menuntt hukuman penjara selama 15 tahun, Indra Kenz juga bakal didenda sebanyak 10 miliar dan jika uang itu dibayar Indra Kenz maka ia bakal mendapatkan hukuman yang ringan dengan masa kurungan 12 bulan.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Editornews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah