Dirut PT LIB Dijadikan Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 10:43 WIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB/

BERITA MANDALIKA - Dalam tragedi kanjuruhan setidaknya ada 131 korban jika termasuk anak-anak. Pada kamis (06/10/2022) kemarin Polri menetapkan beberapa tersangka salah satunya, yaitu Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)

 

"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB . Dimana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertfikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi Pers dikutip Beritamandalika.com dari Pikiran Rakyat pada Jumat (07/10/2022).

 

Direktur utama PT LIB dijadikan tersangka karena adanya maladministrasi terkait verifikasi Satadion Kanjuruhan yang harusnya menggunakan verifikasi tahun 2022 malah menggunakan verifikasi 2020. Hal itu tentu tidak seusai dengan aturan.

 

"Bedasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga I tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan, Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhinya khususnya terkait masalah keselamatan penonton," Ujar Kapolri.

 

Kapolri menjelaskan alasanya belum adanya verifikasi 2022 dikarenakan pihak PT LIB belum melakukan perbaiak dari hasil verifikasi 2022 yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah