BERITA MANDALIKA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal Pencemaan nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-undnag Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal dihapuskan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, (28/11/2022) kemarin.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata seperti dikutip dari ANTARA.
Penghapusal pasal karet, pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE menjadi kabar baik bagi demokasi Indonesia, khususnya untuk para awak media.
Media-media pun selalu memberikan kritik kepada pemerintah terkait cara aparat menegakkan UU ITE dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Ada pun pasal yang mengatur pencemaran nama baik terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik
Pasal 27 dan 28 inilah yang kerap dianggap sebagai pasal karet karena dengan mudahnya kritik hingga penghinaan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.***