KPU Tetapkan 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, 3 Di Antara Partai Baru

- 15 Desember 2022, 11:20 WIB
KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 /kpu.go.id

 

BERITA MANDALIKA - Ada 17 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

17 parpol ini ditanyatakan lolos verifikasi dan berhak untuk jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang

 

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022) di Jakarta.

 

Penetapan 17 parpol itu dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah