BERITA MANDALIKA - Pemerintah mengumumkan tidak ada cuti bersama pada 26 Desember 2022 ini. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Meski pada 25 Desember 2022 nanti ada libur Natal dan tidak bakal ada tambahan cuti bersama
"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir dalam keterangan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian terkait di Mabes Polri pada Jumat 16 Desember 2022 seperti dikutip dari PMJ News.
Pemerintah telah mengatur cuti berama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Di peraturan itu, hanya libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H saja yang diterapkan sebagai cuti bersama
Pada bulan Desember ini, hanya Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022 saja yang ditetapkan sebagao libur nasional
Di SKB, pemerintah menetapkan hanya 15 hari libur nasional dan untuk hari cuti bersama hanya saat Idul Fitri, pada tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022 saja.***