MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Bos Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bank OCBC NISP, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang.
Bank OCBC NISP mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam gugatan tersebut, bank OCBC menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Awal kejadiannya adalah PT HSI yang sebelumnya anak perusahaan PT HMU melakukan pinjaman sebesar Rp 232 miliar kepada bank OCBC NISP.
Namun, PT HIS tidak mampu melunasi hutangnya, hingga pada 2021 diajukan kepailitan oleh kreditur.
Setelah dua tahun tidak ada kepastian, bank OCBC akhirnya melaporkan para petinggi perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023 lalu.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak bank OCBC berharap agar tunggakan PT HIS tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan memberikan kepastian terkait pembayaran.
Selain itu pihak bank OCBC meminta kepara Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana PT HIS dan para terlapor.***