MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Ada pun rinciannya terdiri dark dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung jemaah dengan biaya sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020 lalu, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, di siaran resmi Kemenang, pada Rabu (15/2).