Jamaah Haji Indonesia Dapat Asuransi, Begini Syaratnya

- 10 Juni 2023, 00:09 WIB
Ilustrasi - Jamaah Haji Indonesia
Ilustrasi - Jamaah Haji Indonesia /Bagus Kurniawan/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Jemaah haji Indonesia bakal mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan selama beribaah haji.

Ansuransi ini berlaku sejak dimulainya jamaah haji di asrama haji.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab di Jakarta dalam siaran resmi, Jumat (09/06).

indonesia saat ini mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000.

“Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

 

Sedangkan untuk ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji sebagai berikut :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x