Apakah Boleh Ibu Jadi Kepala Keluarga, Simak Penjelasannya

- 7 Juli 2023, 06:51 WIB
Ilustrasi. Ibu bisa kepala keluarga dan bisa menandatangani kartu keluarga.
Ilustrasi. Ibu bisa kepala keluarga dan bisa menandatangani kartu keluarga. /Kemendagri

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting untuk melengkapi dokumen dalam pelayanan.

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.

Dalam KK keluaran terbaru, ada beberapa elemen data kependudukan yang ditampilkan seperti Nama Lengkap dari seseorang, Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD NTB Berharap Pj Gubernur Bersikap Netral dan Tak Terintervensi Politik

Selain itu, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Pendidikan, Jenis Pekerjaan, Status Perkawinan, Status Hubungan Dalam Keluarga, Kewarganegaraan, dan Nama Orang Tua.

Tak hanya itu, sebagai dokumen yang sah, KK juga ditandatangani oleh dua pihak yang bertanggungjawab, yaitu Kepala Dinas Dukcapil setempat dan kepala keluarga di lingkup keluarga.

Pertanyaan kemudian muncul apabila KK belum ditandatangani oleh suami dalam susunannya sebagai kepala keluarga.

Baca Juga: Lalu Niqman dan Lalu Gita Jadi Calon Pj Gubernur NTB yang Dapat Suara Terbanyak Dari Publik

Sementara itu, suami sudah tidak diketahui keberadaannya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah