Masa Kampanye Capres, Cawapres Sampai Caleg Dimulai pada 28 November

- 13 November 2023, 23:46 WIB
Ilustrasi kampanye
Ilustrasi kampanye /ANTARA


MANDALIKA PIKIRAK RAKYAT - 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden untuk tiga pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Keputusan ini diterapkan selama 75 hari, memungkinkan pasangan calon untuk melakukan rangkaian kampanye guna meraih dukungan masyarakat.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Pasangan calon resmi diundang untuk melakukan pengundian nomor urut pada 14 November 2023 pukul 18.30 WIB. KPU akan memulai acara tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon, serta mengundang pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan tokoh-tokoh terkait. Setelah jamuan makan malam, akan dilaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengambilan atau pengundian nomor urut.

Penetapan nomor urut pasangan calon disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 235 ayat (2).

Setelah pengundian, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan kata sambutannya dalam waktu 10 menit.

Dimulainya masa kampanye ini menjadi tahap krusial dalam Pemilu Presiden 2024, dengan pasangan calon bersaing memperkenalkan visi, misi, dan program-programnya kepada pemilih dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah