Jokowi Izinkan Menteri dan Pejabat Daerah Kampanye, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 23 November 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi kampanye
Ilustrasi kampanye /Sumber: ANTARA/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Suasana politik tanah air semakin memanas dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah kini diberi izin untuk turun langsung dalam kampanye Pemilu 2024. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang diundangkan pada tanggal 21 November 2023.

Berdasarkan salinan peraturan yang diperoleh, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar para pejabat tersebut dapat terlibat dalam kampanye. Mereka harus menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, langkah ini tidaklah mudah. Para pejabat yang memenuhi syarat wajib menjalankan cuti ketika akan terlibat dalam kampanye Pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye pun telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.

Menteri dan pejabat setingkat menteri perlu mengajukan permohonan izin cuti kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sementara itu, bagi gubernur dan wakil gubernur, permohonan diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden.

Adapun bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengajukan permohonan izin cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti harus mencakup jadwal, jangka waktu kampanye, serta tempat dan/atau lokasi kampanye Pemilu. Hal ini harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Dalam pasal 36, dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan selama masa kampanye Pemilu. Hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.

Keputusan ini menandai langkah baru dalam melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dalam proses kampanye, memberikan warna baru pada dinamika politik jelang Pemilu 2024. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah