Gubernur DIY Tetapkan Upah Minimum 2024: Kota Yogyakarta Tertinggi Rp2.492.997,00

- 30 November 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. UMP 2024
Ilustrasi. UMP 2024 /Antara/Prasetia Fauzani/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2024. Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp2.492.997,00.

Keputusan ini diumumkan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. "Seluruh hasil penghitungan UMK di DIY sudah di atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY," ujar Beny di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, UMP DIY 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61, naik 7,24 persen dari tahun sebelumnya. Berikut detail UMK Kabupaten/Kota DIY 2024:

- UMK Kota Yogyakarta: Rp2.492.997,00 (naik 7,24 persen)

- UMK Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,39 (naik 7,25 persen)

- UMK Kabupaten Bantul: Rp2.216.463,00 (naik 7,26 persen)

- UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp2.207.736,95 (naik 7,67 persen)

- UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041,00 (naik 6,77 persen)

Besaran UMK ini berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah