Sidang Kode Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 20 Desember 2023

- 14 Desember 2023, 21:06 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. /BBC/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, hingga 20 Desember 2023. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan bahwa sidang etik akan tetap dilanjutkan pada tanggal tersebut, bahkan jika Firli Bahuri kembali tidak hadir.

"Sidang kode etik pada 20 Desember akan tetap dilaksanakan, meski Firli kembali tidak hadir apa pun alasannya," kata Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dewas KPK, individu KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama, dan sidang tetap dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pada pemanggilan kedua.

Sebelumnya, Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk menunda sidang kode etik terhadap dirinya, mengingat dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kode etik ini berkaitan dengan foto yang beredar, menunjukkan Firli bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus dugaan korupsi. Dewas KPK memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan setelah mengantongi cukup alasan dari alat bukti dan keterangan 33 saksi.

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah