Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik: Masa Kerja, Tugas, dan Tunjungan

- 22 Desember 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi : Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik: Masa Kerja, Tugas, dan Tunjungan
Ilustrasi : Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik: Masa Kerja, Tugas, dan Tunjungan /Pexels.com/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dimulai pada 11 Desember 2023, banyak yang penasaran dengan besaran gaji petugas KPPS dan tahapan kerja mereka selama Pemilu 2024. Simak informasi menarik di bawah ini.


Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa KPPS, yang terdiri dari tujuh orang, bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain memastikan transparansi dan integritas proses pemilihan, KPPS juga diharapkan menjaga ketertiban di TPS.


Besaran Gaji Petugas KPPS

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pada Pemilu 2024:
- Ketua: Rp1,2 juta (sebelumnya Rp550 ribu)
- Anggota: Rp1,1 juta (sebelumnya Rp500 ribu)
- Satlinmas: Rp700 ribu (sebelumnya Rp500 ribu)

2. Pada Pilkada 2024:
- Ketua: Rp900 ribu
- Anggota: Rp850 ribu
- Satlinmas: Rp650 ribu

3. Petugas KPPS Luar Negeri (LN):
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas LN: Rp4,5 juta


Santunan Bila Ada Kecelakaan Kerja

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah