Berapa Gaji PAM Limnas TPS Pemilu 2024? Ini Gaji dan Tugasnya

- 22 Desember 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi Satlinmas
Ilustrasi Satlinmas /Instagram @polpp_kota_mataram/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seiring mendekatnya Pemilu 2024, perhatian tak hanya tertuju pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi juga pada Satuan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat (Satlinmas). Menilik informasi dari laman resmi Bawaslu, inilah serba-serbi mengenai gaji dan tugas Satlinmas.

Gaji Satlinmas Pemilu 2024

Menurut laman resmi Bawaslu, gaji untuk Satlinmas pada Pemilu 2024 adalah Rp 700.000 per orang. Kenaikan sebesar Rp 50.000 dari Pemilu 2019 menandakan pengakuan atas peran penting Satlinmas dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Tugas Satlinmas di TPS

Buku Panduan KPPS menegaskan tiga tugas utama Satlinmas di TPS:
1. Menjaga Ketentraman dan Keamanan: Bertugas di pintu masuk dan pintu keluar TPS untuk memastikan suasana tenang dan aman selama pemungutan suara.

2. Panduan Pemilih: Di pintu masuk, Satlinmas mengarahkan pemilih, memastikan mereka membawa identitas, dan membantu meneliti nama pemilih dalam daftar yang terpampang.

3. Pencegahan Ganda Memilih: Satlinmas di pintu keluar memastikan setiap pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum meninggalkan TPS, mencegah pemilih untuk memberikan suara lebih dari sekali.


Mekanisme Pembentukan Satlinmas

Berbeda dengan KPPS yang melibatkan seleksi, pembentukan Satlinmas melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Usulan Kebutuhan: PPS melalui PPK mengajukan kebutuhan Satlinmas (2 orang per TPS) kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. Koordinasi dan Persetujuan: KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai kebutuhan Satlinmas, dan pemerintah kabupaten/kota memberikan persetujuan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x