Ada Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol dan Pelabuhan Selama Libur Nataru 2023-2024, Cek Datailnya

- 23 Desember 2023, 21:01 WIB
Suasana Pelabuhan Merak
Suasana Pelabuhan Merak /Hidayat

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menyambut libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan terkait operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol serta penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Penetapan ini mencakup pengaturan sistem jalur, lajur pasang surut, penyeberangan di lintas utama, dan pembatasan kendaraan tertentu.

Poin Penting Kebijakan:

1. Pembatasan Operasional Angkutan Barang:

- Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg terkena pembatasan.

- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih diatur pembatasannya.

- Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan.

-Kereta gandengan.

- Pengangkut hasil galian seperti tambang-

- Angkugan bahan bangunan.

 

2. Kendaraan yang Tetap Bisa Beroperasi:

- Kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM atau BBG.

- Hantaran uang.

- Hewan dan pakan ternak.

- Pupuk.

- Barang pokok tetap bisa beroperasi.

- Harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan data pemilik barang.

 

3. Waktu Pelaksanaan Pembatasan:
- Arus Mudik 1 (Jelang Natal): 22 Desember 2023 - 24 Desember 2023.

- Arus Balik 1 (Pasca Natal): 26 Desember 2023 - 27 Desember 2023.

- Arus Mudik 2 (Jelang Tahun Baru): 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023.

- Arus Balik 2 (Pasca Tahun Baru): 1 Januari 2024 - 2 Januari 2024.

 

4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol: 
- Jelang Natal: 22 Desember 2023 - 24 Desember 2023 (00.00 - 24.00 WIB).

- Pasca Natal: 26 Desember 2023 - 27 Desember 2023 (00.00 - 08.00 WIB).

- Jelang Tahun Baru: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023 (00.00 - 24.00 WIB).

- Pasca Tahun Baru: 1 Januari 2024 - 2 Januari 2024 (00.00 - 08.00 WIB).

 

5. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Non Tol:

- Jelang Natal: 22 Desember 2023 - 24 Desember 2023 (05.00 - 22.00 WIB).

- Pasca Natal: 26 Desember 2023 - 27 Desember 2023 (05.00 - 22.00 WIB).

-  Jelang Tahun Baru: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023 (05.00 - 22.00 WIB).

-  Pasca Tahun Baru: 1 Januari 2024 (05.00 - 22.00 WIB) dan 2 Januari 2024 (05.00 - 22.00 WIB).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar dan aman. Selalu perhatikan aturan dan persiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah