MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 melalui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu untuk menghindari tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada, dan juga memperhitungkan kemungkinan tidak adanya putaran kedua dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Berikut adalah rincian tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):
1. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan
- Calon perseorangan diharuskan memenuhi persyaratan dukungan untuk dapat mengikuti Pilkada.
2. 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
- Pasangan calon diwajibkan mendaftar dan mengikuti penelitian untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
- Pengumuman resmi penetapan pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.