Gara-gara Nonton Video Dewasa, Pelajar SMP Cabuli Anak TK di Pinggir Kali Cipinang

- 26 Januari 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /pixabay/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, berinisial SH, dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak Taman Kanak-kanak (TK) berusia 6 tahun, berinisial PA, di pinggir Kali Cipinang, Cibubur, Jakarta Timur.

Keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly pada Kamis, mengungkapkan bahwa pelaku sering menonton video dewasa, dan paparan tersebut diduga memengaruhi perilakunya.

"Pelaku mengaku sering menonton video dewasa," ujar Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly.

Video pornografi tersebut diyakini mempengaruhi pikiran pelaku, yang kemudian mencabuli anak di tepi Kali Cipinang.

Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua, dengan ancaman akan memukul wajah korban hingga mimisan.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menghadapi sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara korban telah diberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari trauma. Pelaku, yang masih di bawah umur, telah diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur, sesuai dengan penanganan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah