Masa Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 23 Februari 2024, Kesempatan Jamaah Lebih Luas

- 13 Februari 2024, 09:14 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji di Arab Saudi
Ilustrasi Jamaah Haji di Arab Saudi /Foto:IG.Info Haji Indonesia/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama Indonesia mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan hingga tanggal 10 Februari, yang sebelumnya dijadwalkan hingga 12 Februari 2024.

Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 orang, dengan 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.

Meskipun 188.765 orang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji, masih terdapat 13.388 orang yang memenuhi syarat kesehatan namun belum melakukan pelunasan biaya haji.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengimbau jamaah calon haji yang memenuhi syarat kesehatan segera melunasi biaya haji pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Dengan perpanjangan ini, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian, berlangsung mulai 13 hingga 26 Maret 2024.

"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi beberapa kategori, termasuk jamaah yang gagal sistem dalam pelunasan tahap I, pendamping calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan keluarga, dan pendamping penyandang disabilitas.

Anna menekankan agar petugas Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah