Jokowi Terbitkan Perpu Baru Soal Kenaikan Gaji Setjen Bawaslu, Jadi Segini

- 13 Februari 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji /Malut Raya/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, dengan nominal mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000 per bulan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Besaran tunjangan kinerja dalam perpres terbaru lebih tinggi dibandingkan perpres sebelumnya, dimulai dari Rp1.766.000 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Perubahan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Bawaslu.

Presiden Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2), yang diumumkan melalui laman resmi setneg.go.id pada Selasa. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah