Kemenhub-Korlantas Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Libur Lebaran 2024

- 14 Maret 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol /Carmudi Indonesia

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran tahun 2024.

Dalam keterangan di Jakarta, Rabu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa SKB tersebut bertujuan untuk mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran.

SKB tersebut, yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkemuka, termasuk Hendro Sugiatno dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, memuat pembatasan kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan selama masa libur Lebaran yang diprediksi akan dihadiri oleh sekitar 193 juta orang.

“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang,” kata Hendro.

Pembatasan tersebut akan melibatkan kendaraan angkutan barang dengan karakteristik khusus, termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meskipun demikian, kendaraan angkutan barang yang terkecuali akan tetap dapat beroperasi, seperti yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, dan logistik pemilu.

Hendro menekankan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, terutama mengingat prediksi peningkatan volume kendaraan selama libur Lebaran.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol telah ditentukan, dimulai dari Jumat, 5 April 2024, hingga Selasa, 16 April 2024.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x