Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Atur Regulasi THR dan Gaji ke-13

- 16 Maret 2024, 06:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen/Kemendagri

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mengatur regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Tito menekankan pentingnya percepatan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

"Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13," katanya.

Meskipun regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Tito menegaskan perlunya regulasi tambahan dari pemerintah daerah untuk mencegah keterlambatan dalam pemberian tunjangan tersebut.

Mendagri juga menyoroti bahwa besaran tunjangan yang diterima harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing Pemda.

Tito menekankan bahwa proses penyusunan regulasi THR dan gaji ke-13 tidak perlu melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau gubernur, termasuk bagi penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan tidak terlambat dan dapat dilakukan secara langsung oleh Pemda tanpa persetujuan tambahan.

Pemberian tunjangan tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendagri juga mencatat bahwa kondisi fiskal setiap Pemda berbeda-beda, dengan beberapa daerah memiliki kekuatan fiskal yang besar sementara yang lain mungkin mengandalkan transfer pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x