Anggaran ini tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar para ASN dapat membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian melalui peningkatan daya beli dari ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.***