THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Alami Kenaikan

- 16 Maret 2024, 06:30 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR /antara

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi COVID-19.

Anas menjelaskan bahwa kebijakan tahun 2024 menetapkan peningkatan pemberian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat hingga 100 persen, serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah dengan batas maksimal 100 persen, tetapi tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Peningkatan ini dilakukan karena kondisi keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta.

Selain sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara atas kontribusinya dalam memberikan pelayanan publik terbaik, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Anas menegaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai golongan, seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga staf khusus di berbagai kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu setelah melalui pembahasan bersama antara beberapa kementerian dan instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah untuk mendukung biaya pendidikan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur negara dan masyarakat secara luas.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x