Pemerintah Keluarkan Anggaran Rp99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

- 16 Maret 2024, 06:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, saat konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra/Spt/pri.

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengumumkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp77,6 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan anggaran tersebut disebabkan oleh penyesuaian besaran gaji ASN yang naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen, serta peningkatan tunjangan kinerja dari 50 persen menjadi 100 persen.

“Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.


Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi pensiun dan penerima pensiun, komponennya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, komponen tersebut meliputi tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2024.

Sri Mulyani menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Dalam harapannya, Sri Mulyani berharap para ASN dapat menggunakan THR dan gaji ke-13 untuk membeli produk-produk dalam negeri guna mendukung perekonomian.

Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x