Menaker: THR Buruh Harus Diberikan Perusahaan dengan Tepat Waktu

- 19 Maret 2024, 21:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers mengenai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan di Jakarta, Senin./ANTARA/HO-Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers mengenai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan di Jakarta, Senin./ANTARA/HO-Kemnaker /

Menaker juga meminta gubernur dan jajaran pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan ini, Menaker menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pembayaran THR tahun 2024 dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah