Menaker: THR Buruh Harus Diberikan Perusahaan dengan Tepat Waktu

- 19 Maret 2024, 21:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers mengenai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan di Jakarta, Senin./ANTARA/HO-Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers mengenai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan di Jakarta, Senin./ANTARA/HO-Kemnaker /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Menaker juga menekankan bahwa THR harus diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan gaji penuh.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.

Meskipun demikian, Menaker memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujarnya.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x