240 ASN Terbukti Langgar Netralitas pada Pemilu 2024

- 25 Maret 2024, 23:02 WIB
Ilustrasi - Netralitas ASN pada Pemilu 2024. (ANTARA)
Ilustrasi - Netralitas ASN pada Pemilu 2024. (ANTARA) /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, Tito menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 180 ASN telah dikenakan sanksi yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Ada 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnyaz

Selain ASN, Tito juga mengungkapkan bahwa lima pejabat pemerintah telah dikenakan sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas pada Pemilu 2024.

Mereka terbukti mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas ASN.

"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian," ungkap Tito.

Rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN dan pejabat pemerintah, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah