KPU RI: Ada Dua Jalur untuk Calon Independen di Pilkada Serentak 2024

- 1 April 2024, 05:14 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /KPU

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan dinamika dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan menyebutkan adanya dua jalur pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam arena politik yang semakin ramai, kedua jalur tersebut menjadi panggung bagi persaingan antara calon yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan calon independen yang menempuh jalur perseorangan.

Menurut Hasyim, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal, dengan syarat dukungan yang harus dipenuhi calon dari jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Di sisi lain, pencalonan lewat partai politik membutuhkan dukungan perolehan kursi atau suara dari Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu.

Namun, kendati proses pendaftaran telah dimulai, KPU masih menunggu konfirmasi sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, yang dapat mempengaruhi dinamika persaingan di jalur partai politik.

Dengan dua jalur yang berbeda ini, Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan menjadi panggung pertarungan menarik antara kekuatan politik partai dan keberanian individu independen, mengukir dinamika politik yang menarik di tingkat lokal.

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x