Mahkamah Konstitusi Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024

- 2 April 2024, 20:37 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo /pandapotas/antara

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang akan berlangsung pada Jumat (5/4).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keempat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga merencanakan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut tidak didasarkan pada permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tetapi merupakan keputusan hakim konstitusi sendiri mengingat jabatan yang mereka emban.

Meskipun permohonan dari kedua kubu tersebut sejatinya ditolak oleh MK, hakim konstitusi memutuskan untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dianggap penting untuk mendengarkan kesaksian mereka.

Dalam sidang tersebut, hanya hakim konstitusi yang akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak tersebut, tanpa ada waktu yang disediakan bagi pihak lain untuk mengajukan pertanyaan.

Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, dengan dukungan dari pihak terkait lainnya.

MK akan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x