Syarat Maju Jadi Cagub Jalur Independen Pilgub DKI 2024: Kumpulin 618.000 KTP

- 3 April 2024, 15:11 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk memenuhi syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Dalam sosialisasi tahapan Pilgub DKI 2024 di Jakarta pad Selasa, Dody menegaskan bahwa KPU DKI membuka pintu bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta.

KPU DKI menyediakan formulir, informasi, dan meja bantuan (help desk) di kantor KPU DKI untuk memudahkan proses pendaftaran.

"Pada tanggal 5 Mei, silahkan daftar ke KPU. Kami akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terkait dukungan yang diperoleh," tambahnya.

Proses ini menjadi langkah awal yang menentukan bagi calon gubernur jalur perseorangan dalam meraih kesempatan untuk memimpin ibu kota.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x