MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Tentang Intervensi Presiden dalam Pilpres 2024

- 22 April 2024, 12:39 WIB
MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi 'Cawe-Cawe' di Pilpres 2024
MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi 'Cawe-Cawe' di Pilpres 2024 /ANTARA/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mengklaim adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pemilihan tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Anies-Muhaimin mendalilkan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang akan "cawe-cawe" dalam Pemilu 2024, namun bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Meskipun Anies-Muhaimin mengajukan sejumlah alat bukti terkait pernyataan Presiden, MK menemukan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan intervensi Presiden dalam proses pemilihan.

Hakim Daniel menjelaskan bahwa tanpa bukti yang kuat, pernyataan Presiden tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan cara di luar hukum.

MK juga tidak menemukan bukti adanya korelasi antara bentuk "cawe-cawe" dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Oleh karena itu, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan hukum.

Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan keabsahan hasil pemilihan umum, serta menegaskan independensi Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa politik dengan cermat dan adil.

Meskipun permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ditolak, proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x