MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies: Beri Kami Waktu

- 22 April 2024, 19:15 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diwawancarai oleh awak media usai hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diwawancarai oleh awak media usai hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Bersiap Memberikan Respons atas Putusan MK Terkait Pilpres 2024 Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anies menyatakan perlunya waktu untuk menyiapkan respons atas putusan tersebut, dengan mengatakan bahwa Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional AMIN akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut, menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Gugatan Anies-Muhaimin ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mencakup sembilan petitum.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x