Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- 23 April 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu tahapan krusial adalah pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 27 November 2024.

Bagi warga Negara Indonesia yang ingin berperan aktif dalam menjaga integritas dan netralitas Pilkada 2024, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun.

- Kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Integritas, kejujuran, dan keadilan dalam perilaku pribadi.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

- Berdomisili di wilayah kerja PPK.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x