Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- 23 April 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Para peserta wajib melengkapi dokumen persyaratan dengan teliti, termasuk surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik (jika perlu), surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Seleksi administrasi akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024, diikuti oleh seleksi tertulis menggunakan computer assisted test (CAT) pada 6-8 Mei 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK yang lolos akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. Ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan proses demokratis dan transparan dalam Pilkada 2024.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah