Rusak Barang Kampus Saat Demo, Tujuh Mahasiswa Undikma Dilaporkan ke Polisi

30 Juni 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi demo mahasiswa. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA MANDALIKA - Sebanyak tujuh mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram ditetapkan jadi tersangka atas dugaan perusakan fasilitas kampus saat melakukan demonstrasi. 

 

Mereka ditetapkan tersangka setelah pihak kampus melaporkan kasus perusakan fasilitas kampus ke Polresta Mataram. 

 

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022, Polresta Mataram mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama, mahasiswa tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. 

 

Masing-masing mahasiswa berinisial AH, SP, HB, RH, AN, AS dan AD. Mahasiswa ditetapkan tersangka pasca melakukan demonstrasi terkait kebijakan kampus yang mengusir mahasiswa saat melakukan kegiatan malam di kampus. 

 

Kasatreskrim Polresta Mataram saat meminta klarifikasi tentang penetapan tersangka tersebut tidak merespon 

 

Sementara seorang mahasiswa yang ditetapkan tersangka, HB, mengatakan barang yang dirusak sebagian besar memang sudah rusak terlebih dahulu sebelum aksi demonstrasi berlangsung. 

 

"Saya cuma mengambil bak sampah yang sudah rusak terlebih dahulu," ujarnya, Kamis, 30 Juni 2022 kemarin. 

 

Dia mengatakan, barang-barang yang dirusak memang sebagian besar sudah rusak duluan. Barang-barang tersebut berupa bangku yang telah rusak kemudian dibakar massa, bak sampah yang sudah rusak,  lemari komputer, keyboard yang memang sudah rusak sebelumnya dan hanya kerucut parkir (traffic cone) yang masih bagus. 

 

"Bak sampah semua sudah rusak duluan. Pokoknya yang tidak layan pakai. Cuma kerucut parkir yang masih bagus," katanya. 

 

HB mengatakan, dia dan beberapa temannya telah berupaya meminta maaf ke rektor, namun rektor selalu menghindar saat ditemui. 

 

"Upaya melakukan secara kekeluargaan sampai sekarang tidak ada sama sekali untuk melakukan restoratif justice, karena memang belakangan ini kita juga dikasih keringanan dari pihak penyidik untuk meminta maaf ke pihak rektor," ujarnya. 

Baca juga Sindiran Najwa Shihab di Lapor Pak, Gedung DPR sampai Minyak Goreng Disebut

HB mengatakan pihak yayasan sudah memberikan maaf kepada mereka, namun proses hukum tidak dihentikan oleh kampus. 

 

"Pemanggilan pertama oleh Polresta, pihak yayasan memaafkan mahasiswa, namun hukum tetap berjalan," katanya. 

 

Berbagai jalan damai ditempuh mahasiswa untuk tidak menyelesaikan kasus ini dengan jalan hukum dan diselesaikan dengan cara keluargaan, namun permintaan mahasiswa yang dilaporkan tidak digubris kampus. 

 

Mereka  mencoba mendatangi  rektor, namun rektor mengaku ada urusan. Kemudian mendatangi WR I dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), namun tidak membuahkan hasil.***

 

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler