87 Persen Tembakau Virginia Di Indonesia Dari Petani NTB, Produksi 14.749 Ton Pada 2022

13 Januari 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi tembakau. /Pixabay/Javaistan/

 

BERITA MANDALIKA - Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi melakukan Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur pada Kamis (12/01) kemarim.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekda NTB mengatakan bahwa Provinsi NTB merupakan salah satu produsen utama tembakau virginia di Indonesia yang memproduksi sekitar 87 persen dari total produksi.

 

“Komoditi tembakau adalah salah satu komoditi perkebunan yang tidak dipacu luas areal pengembangannya, melainkan setiap tahun diselaraskan dengan jumlah permintaan perusahaan dan kondisi pasar nasional dan internasional sehingga tidak terjadi over produksi dan menumpuk di gudang perusahaan”, tuturnya.

 

Sedangkan untuk luas potensi pengembangan untuk tembakau di Provinsi NTB sebesar 59.083 Hektar dan dimanfaatkan sekitar 40-50 persen dengan kisaran luas tanam 30.000 s.d. 35.0000 Hektar per tahun.

 

Sementara itu, tembakau Rakyat sebanyak 11.377 ton produksi dengan 16.292 Petani pada Tahun 2019, 13.140 ton produksi dengan 17.218 petani pada Tahun 2020, 14.880 ton produksi dengan 17.218 petani pada Tahun 2021 dan 14.749 ton produksi dengan 19.528 petani estimasi pada Tahun 2022.

 

Kemudian tembakau Virginia sebanyak 51.381 ton produksi dengan 34.048 petani pada Tahun 2019, 43.923 ton produksi dengan 27.162 petani pada Tahun 2020, 37.751 ton produksi dengan 27.162 petani pada Tahun 2021, dan 40.963 ton produksi dengan 30.644 petani estimasi pada Tahun 2022.

 

Lebih lanjut, terkait rata-rata harga jual petani ada dua mekanisme pasar yang berlaku, yaitu untuk tembakau ranjangan, harga jual petani kepada tengkulak (pengumpul) sesuai dengan mekanisme harga pasar yang berlaku dan grade/mutu dengan kisaran harga Rp 50.000 s.d. Rp 130.000. 

 

Sedangkan untuk tembakau virginia krosok, untuk petani binaan maka produksi ditampung langsung oleh perusahaan mitranya dengan harga sesuai grade/mutu kisaran Rp 5.000 s.d Rp 45.000 per kg.

 

Berbagai upaya juga telah dilakukan Pemprov NTB dalam meningkatkan dan mengembangkan industri tembakau untuk mendukung pembangunan di Wilayah NTB, salah satunya dengan membangun Sentra Kawasan Industri Hasil Tembakau yang progress pembangunannya akan selesai pertengahan bulan Januari ini.

 

“Kami juga akan berkolaborasi dengan kabupaten, OPD di Provinsi, serta stakeholder terkait untuk memperbanyak SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau) dengan skala yang lebih kecil agar dapat menciptakan pasar yang lebih banyak, meningkatkan pendapatannya serta memperluas lapangan kerja bagi buruh tani tembakau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal”, jelasnya.

 

Dari segi pengawasan, Pemprov NTB juga melakukan upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan berbagai sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai palsu kepada masyarakat, pedagang dan pemangku kepentingan, kemudian melakukan pengumpuan informasi tentang lokasi peredaran cukai ilegal dengan melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP setempat.***

Editor: Hayyan

Sumber: ntbprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler