Oknum DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Karena Sabu

29 Mei 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Salah satu anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF (35) dibekuk Polisi usai diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

 

"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada Jumpa konferensi pers, Senin(29/05).

 

Selain itu, ada dua pelaku lain berinisial BRP (36) asal Prayya san IBS (27) asal Jonggat.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa HP, alat hisap dan sabu 0,37 gram. 

 

Para korban ditangkap saat sedang asyik-asyiknya memakai narkoba di Kecamatan Jonggat dan setelah diuji hasil urin, ketiga pelaju dinyatakan positif narkoba

 

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya dilansir dari Antara.

 

Pihak polisi sebelum menangkap ketiga pelaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga menyelidiki dan berhasil menyergap korban.

 

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara 5 tahun sampai 12 tahun. ***

 

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler