Polresta Mataram Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Dasan Agung

21 Juni 2024, 22:56 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan. /Pixabay/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial MMA (22) asal Dasan Agung, yang dilaporkan sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial BP (16) asal Kecamatan Ampenan.

 

"Penangkapan MMA ini dilakukan sebagai tindak lanjut kami setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 20 Juni kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Jumat pagi (21/06).

 

Kompol Yogi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berhasil dilakukan di Lingkungan Dasan Agung Pelita. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merk Oppo warna silver, satu lembar baju lengan panjang warna hijau, dan satu lembar baju kaos lengan pendek.

 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan laporan pihak korban kepada polisi, tindakan asusila yang dialami BP diketahui pada Senin (17/06). Kejadian bermula ketika keluarga korban kaget melihat foto-foto yang tersebar di media sosial, memperlihatkan adegan mesra serta tak senonoh antara MMA dan BP.

Korban mengaku kepada keluarga dan petugas bahwa ia berani melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku. MMA mengancam akan menyebarkan foto-foto serta video BP yang menggunakan seragam sekolah sedang melakukan mesum bersama MMA jika tidak memenuhi keinginannya.

 

"Pelaku dan korban ini telah menjalani hubungan (berpacaran) sejak BP masih duduk di kelas 3 SMP. Dari pengakuannya, mereka sering kali melakukan hubungan persetubuhan di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

 

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MMA dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

MMA menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler