MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satpol PP NTB memberikan sosialisasi terkait dengan ketentuan cukai rokok dan memberikan pemahaman kepada masyarakat (pedagang & konsumen) untuk bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal pada Selasa (28/02).
Pada sosialisasi kali ini Satpol PP NTB melibatkan Bappeda NTB, Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai fungsi masing-masing.
Sosialisasi diadakan di terminal Narmada dihadiri berbagai kalangan baik dari kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga pedagang sendiri.
Kasat PP NTB, Yusron Hadi mengajak semua kalangan untuk membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang lainnya terkait dengan ketentuan cukai pada rokok.