PT Putri Samawa Mandiri Proses Pengembalian Hak 18 CPMI Tujuan Taiwan

- 13 Maret 2023, 23:52 WIB
Fotret Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri NTB, Hajjah Rohyana Dewi.
Fotret Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri NTB, Hajjah Rohyana Dewi. /Dokpri

Mandalika.Pikiran-Rakyat.com - Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri Nusa Tenggara Barat (NTB),Hajjah Rohyana Dewi Bantah Soal tudingan menelantarkan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Taiwan.

Pasalnya, pihaknya dengan 18 CPMI tersebut telah melakukan mediasi di kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB pertanggal 16 Februari bulan lalu.

"Dari hasil mediasi itu, telah ada kesepakatan untuk kami proses pengembalian berkas dan sisa biaya yang dikeluarkan 18 CPMI Taiwan, " ungkap Kepala Cabang PT. Putri Samawa Mandiri, Hajjah Rohyana Dewi saat di konfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Rekor head-to-head Real Madrid vs Liverpool di Liga Champions., Siapa yang Lebih Unggul?

Rohyana mengatakan, untuk pengembalian hak 18 CPMI tersebut, butuh proses sesuai SOP yang berlaku di perusahaannya. Sebab ke 18 CPMI tersebut telah diproses di instansi terkait dan telah dilakukan peng ID an.

"Berkas dan sisa uang CPMI tetap akan diberikan dan saat ini dalam proses, namun penting diketahui kami di perusahaan punya SOP yang harus kami jalankan, dalam waktu 1-3 bulan sejak mediasi pasti akan dikembalikan," terangnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada 18 CPMI tujuan Taiwan untuk bersabar sembari menunggu proses pengembalian berkas dan sisa keuangan yang telah di keluarkan.

Baca Juga: Bocah Perempuan Hilang Tenggelam di Pantai Ketapang Lombok Timur, Belum Ditemukan

Rohyana berharap kepada 18 CPMI untuk tidak terkecoh dengan informasi yang kurang baik, sembari menunggu proses pengunduran diri dan pengembalian berkas dan uang.***

Editor: Muazzin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x