Satpol PP NTB Amankan 1.668 Bungkus Rokok Ilegal dan 787 Tembakau Iris di Dua Kecamatan Lombok Utara

- 10 Mei 2023, 09:58 WIB
Satpol PP NTB berhasil amankan 1.668 Bungkus Rokok Ilegal dan 787 Bungkus Tembakau Iris di Kecamatan Bayan dan Kayangan Lombok Utara
Satpol PP NTB berhasil amankan 1.668 Bungkus Rokok Ilegal dan 787 Bungkus Tembakau Iris di Kecamatan Bayan dan Kayangan Lombok Utara /Dokumen Satpol PP NTB/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satgas DBHCHT Provinsi NTB kembali melakukan operasi pasar dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan Lombok Utara pada Selasa kemarin (9/5).

Operasi pasar dipimpin langsung Kasat Pol PP NTB Yusron Hadi dan didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP NTB Muh Sujaan.

Saat operasi pasar dilakukan, Satpol PP NTB berhasil mengamankan barang bukti 1.668 bungkus rokok ilegal (tanpa pita cukai) dan 787 bungkus tembakau iris (TIS) kemasan 20 gram.

792 bungkus rokok ilegal, 64 bungkus TIS ditemukan di Kecamatan Bayan dan 876 bungkus rokok ilegal, 723 bungkus TIS ditemukan di Kecamatan Kayangan.

Kasat Pol PP NTB berharap operasi pasar seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, baik pedagang dan pembeli agar sadar bahwa menjual dan membeli rokok atau TIS tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang bisa merugikan bagi diri-sendiri, daerah dan negara.

"Tentu saja dengan temuan yang kita berhasil amankan dalam operasi pasar kali ini mudah-mudahan bisa menjadi penyadar bagi masyarakat kita untuk (tidak) menjual maupun mengkonsumsi rokok-rokok yang non legal (ilegal)," kata Yusron.

Sementara itu, Kabid P2D Satpol PP NTB Muh Sujaan juga mengatakan operasi pasar juga diikuti dengan sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat.

" Bahwa operasi yang dilakukan ini bukan semata-mata melakukan tindakan tegas saja ke masyarakat penjual rokok ilegal tetapi juga melakukan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat tidak mengedarkan barang ilegal serta bagaimana semestinya masyarakat beralih dari melakukan tindakan ilegal ke tindakan yang legal sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak saja," katanya.

Sehari sebelumnya dalam rapat persiapan operasi pasar, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara mengingatkan Satgas DBHCHT Provinsi NTB, Yahya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pedagang tentang rokok ilegal merupakan pelanggaran pidana dan denda bagi pelakunya. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x