Oknum DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Karena Sabu

- 29 Mei 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/

Para korban ditangkap saat sedang asyik-asyiknya memakai narkoba di Kecamatan Jonggat dan setelah diuji hasil urin, ketiga pelaju dinyatakan positif narkoba

 

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya dilansir dari Antara.

 

Pihak polisi sebelum menangkap ketiga pelaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga menyelidiki dan berhasil menyergap korban.

 

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara 5 tahun sampai 12 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x