Satpol-PP Provinsi NTB laksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kabupaten Sumbawa

- 13 Juni 2023, 17:18 WIB
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa (13/6).
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa (13/6). /Satpol pp NTB/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kasat Pol PP Provinsi NTB Subhan Hasan menjadi narasumber bersama Kepala Bea dan Cukai Sumbawa (Agustyan Umardani), Kasat Pol PP Kab. Sumbawa (Abdul Haris) dan Bappeda Provinsi NTB (Samsul Hidayat) dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa (13/6).

 

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha, pedagang rokok, linmas, aparat desa dan tokoh masyarakat terkait dengan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang banyak beredar dan diperjualbelikan oleh masyarakat.

 

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemberantasan BKC ilegal dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah.

 

Kasat Pol PP Provinsi NTB berharap masyarakat yang mengikuti sosialisasi di pasar Seketeng bisa menginformasikan ke keluarga dan masyarakat lainnya terkait larangan menjual rokok ilegal dengan cara mengetahui ciri ciri rokok yang dilarang untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan dimasyarakat. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x