Bermodal Tutorial Youtube : Dua Pemuda Asal Lombok Tengah Oplos Gas Elpiji, Kemudian Ditangkap Polisi

- 13 Juli 2023, 18:29 WIB
Polda NTB saat jumpa pers terkait pengoplosan elpiji
Polda NTB saat jumpa pers terkait pengoplosan elpiji /Tribratanews/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram (Subsidi).

Dua terduga pelaku masing- masing berinisial LS, (45) dan LI (42) berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konferensi pers mengatakan kedua tersangka menangkap pelaku di kediamannya dan berhasil menemukan puluhan gas elpiji oplosan

“Pihak kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing – masing 76 buah gas elpiji 3 Kilogram, 46 buah gas elpiji 12 Kilogram dan 22 buah gas 5,5 Kilogram. Dan sejumlah peralatan lain yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksi pengoplosan gas ini,” katanya dalam siaran resminya, Kamis (13/07).

Aksi pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan kedua pelaku tersebut bermodalkan belajar dari youtuber dan sudah berlangsung sejak awal bulan juni tahun 2023.

Hasil pengoplosan tersebut selanjutnya dibawa untuk dijual di wilayah Pulau Sumbawa melalui jalur darat.

“Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, satu tabung besar dijual mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp180 ribu. Dengan kisaran keuntungan sekitar Rp60 ribu,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, dua pelaku dicerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. ***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah